Presiden Boleh Kampanye, Ahli: Belum Tentu

In Pemilu 2024, Politik

Komentar Jokowi soal presiden boleh kampanye berbuntut panjang. Capres dan cawapres telah mengomentari sikap Jokowi tersebut. Begitu juga para pakar yang menyorot etika politik yang terlewat jika seorang presiden secara eksplisit memihak calon tertentu. Menghadapi kritik tersebut, Jokowi malah lebih lanjut mengatakan bahwa tak hanya seorang presiden boleh berpihak, namun presiden juga boleh kampanye. \

Dalam kesempatan ini, Jokowi berpegangan kepada UU No.7 tahun 2017 soal Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang secara eksplisit mengatakan bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Dalam kesempatan yang sama juga Jokowi menerangkan bahwa ia hanya dilarang untuk menggunakan fasilitas negara dan harus menjalani cuti.

Hal ini kembali mengundang polemik. Sebab, sama seperti komentarnya soal keberpihakan presiden, aturan soal presiden boleh kampanye juga dianggap dapat merusak norma-norma demokrasi dan melanggar etika politik. Hal ini juga semakin menguatkan dugaan bahwa pemerintahan inkumben memang mendukung salah satu pasangan calon tertentu dalam Pilpres 2024 mendatang.

Tak tanggung-tanggung, Fadli Ramadhanil dari Perludem menyebutkan bahwa Jokowi mengeluarkan beberapa pernyataan ini dengan tujuan untuk “menguntungkan paslon tertentu“. Hal ini didukung dengan peristiwa Zulkifli Hasan yang megnatakan bahwa bansos berasal dari Jokowi dan akan dilanjutkan oleh pemerintahan Prabowo. Ia mengkhawatirkan jajaran di bawah Jokowi akan semakin terang-terangan mendukung calon tertentu, dengan kecurigaan kuat akan menggunakan fasilitas dan program dari negara.

Devi Darmawan dari BRIN juga menyoroti sikap Jokowi ini yang baginya menyalahi etika politik dan didasarkan dari salah pembacaan atas undang-undang. Tak hanya itu, ia juga mengatakan secara tegas bahwa sikap presiden boleh kampanye ini menguatkan kecurigaan soal program-program pemerintahan yang digunakan untuk keperluan elektoral.

Tak hanya itu, Constitutional and Administrative Law Society (CALS) juga menganggap bahwa pasal-pasal dalam peraturan pemilu mungkin dapat didebatkan, namun keterlibatan langsung Jokowi dalam politik elektoral tentu akan mencederai asas-asas pemilu. “UU Pemilu harus pertama-tama diletakkan dalam konteks asas-asas pemilu dalam UUD 1945 yaitu Luberjurdil” ujar CALS. Mereka meminta Jokowi mencabut pernyataannya yang dapat membahayakan asas keadilan dalam Pilpres 2024.

Lebih lanjut, Bivitri Susanti selaku pakar tata negara mengatakan bahwa terdapat syarat yang sangat sulit bagi Jokowi untuk berkampanye. Sebab, jika didebatkan lebih lanjut, Presiden hanya boleh berkampanye untuk dirinya sendiri atau untuk calon dari partainya. Kalaupun Jokowi ingin berkampanye untuk pasangan calon tertentu, ia tidak bisa berkampanye untuk Prabowo – Gibran. Hal ini disebabkan partai resmi Jokowi masih PDIP, dengan calon mereka Ganjar Pranowo. Meskipun begitu, sudah menjadi anggapan umum bahwa Jokowi mendukung Prabowo – Gibran dalam pemilu mendatang.

Dengan pernyataannya soal presiden boleh kampanye, Jokowi dikhawatirkan memperkuat perilaku-perilaku yang telah terlihat di bawahannya. Penggunaan program pemerintah seperti bansos untuk kepentingan politik elektoral maupun penggunaan fasilitas negara untuk kampanye merupakan beberapa kekhawatiran dari pakar dan masyarakat sipil jika Jokowi terang-terangan mendukung pasangan calon tertentu.

Join Our Newsletter!

Love Daynight? We love to tell you about our new stuff. Subscribe to newsletter!

You may also read!

Koalisi AMIN Nyatakan Siap Dukung Hak Angket

Koalisi Perubahan yang terdiri dari NasDem, PKB, dan PKS sepakat untuk mendukung wacana hak angket yang diusulkan oleh Ganjar

Read More...

Prabowo Berencana Buat Kemenko Untuk Makan Siang Gratis

Prabowo-Gibran Berencana untuk membentuk Kementerian Koordinator khusus yang akan menangani program makan siang dan susu gratis. Rencana ini disampaikan

Read More...

Ganjar Usul Hak Angket Usut Kecurangan Pemilu, Anies Siap

Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengusulkan untuk mengajukan hak angket oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. Usulan

Read More...

Leave a reply:

Your email address will not be published.

Mobile Sliding Menu

Verified by MonsterInsights