Tugas Berat Capres Berantas Korupsi Setelah Jokowi

Ketiga calon presiden punya tugas berat untuk berantas korupsi setelah banyaknya peristiwa yang terjadi dalam era Jokowi. Anies, Ganjar, maupun Prabowo harus memperbaiki merosotnya standar antirasuah serta tergerusnya nilai-nilai yang melawan tindakan-tindakan korupsi tersebut dalam lima tahun terakhir.

Indonesian Corruption Watch atau ICW telah menyorot penggerusan usaha antirasuah dalam era Jokowi tersebut dalam publikasi Outlook Pemberantasan Korupsi 2024. Pertama, ICW menyorot bagaimana penegakan hukum untuk koruptor atau tersangka pelaku korupsi mengalami penurunan signifikan dalam lima tahun terakhir. Pengadilan dianggap tidak menjatuhkan hukuman untuk membuat jera.

Sedangkan KPK justru dianggap mengalami kemunduran sebagai organisasi. Bagaimana tidak, dalam masa kepemimpinan Firli Bahuri, KPK sarat dengan kontroversi seperti ketidaknetralan beberapa komisioner dalam menangani kasus rasuah. Tak hanya itu, penekanan pada unsur ‘pencegahan’ perilaku korupsi menyebabkan penangkapan pelaku dalam bentuk OTT menjadi menurun, dan terkadang tidak berfokus pada isu-isu besar. Capres harus secara lihai melihat bagaimana cara pemerintahan Jokowi berantas korupsi bisa jadi berasal dari pandangan awal yang keliru.

Apalagi, Firli Bahuri pada akhirnya terkena kasus pelanggaran kode etik dengan kedekatan yang tidak wajar dengan beberapa tersangka. Akhirnya ia diturunkan dari jabatannya sebagai Ketua KPK, meninggalkan organisasi antirasuah itu kini dianggap tak bertaji melawan aksi-aksi korupor di Indonesia.

ICW menganggap Jokowi sebagai Presiden punya tugas yang berat untuk memastikan bahwa jajaran KPK bekerja sesuai semestinya. Apalagi, organisasi yang bertugas untuk memberantas korupsi tersebut kini berada di bawah arahan kekuasaan eksekutif langsung. Oleh karena itu, Ganjar, Anies, ataupun Prabowo harus siap mengemban tugas untuk mengarahkan organisasi antirasuah tersebut kembali ke jalan yang benar.

Tak hanya itu, pemerintahan mendatang juga harus serius menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Salah satu legislasi yang masuk dalam prioritas pemerintahan ini tak kunjung dilanjutkan oleh DPR selama lima tahun terakhir. Padahal, aturan soal perampasan aset ditengarai dapat membantu usaha berantas korupsi dengan membuat efek jera pada calon-calon koruptor. Begitu juga RUU Pengadaan Barang/Jasa yang tak kunjung dibahas oleh DPR.

Oleh karena itu, para calon Presiden dan Wakil Presiden harus memperhatikan laporan dari ICW ini dan mulai menyusun langkah-langkah untuk memperbaiki situasi antikorupsi di Indonesia. Termasuk diantaranya adalah menggeber kembali penangkapan koruptor, mengembalikan marwah KPK, dan memperkuat

Exit mobile version