Tidak Hanya Gibran, Ganjar juga Bagi-Bagi ‘Hadiah’ saat CFD

Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo beserta relawannya ‘ketahuan’ bagi-bagi hadiah berupa voucher internet gratis, ketika gelaran kegiatan Car Free Day pada tanggal 24 Desember 2023 lalu.

Penemuan pelanggaran ini diadukan oleh kelompok bernama Masyarakat Peduli Demokrasi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo.

Ketua Masyarakat Peduli Demokrasi, Indrawiyana mengatakan bahwa pelaporan dilakukan setelah melihat video relawan Ganjar membagi-bagikan voucher dan masyarakat yang memberikan dukungan terhadap capres nomor 3 tersebut.

Indra menyebutkan bahwa aksi bagi-bagi voucher internet ini melanggar UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 280 (1) huruf j Jo. Pasal 523 ayat (1) serta Pasal 72 ayat (1) hururf j Peraturan KPU No. 20 Tahun 2023.

Bawaslu kota Solo akan melakukan pengkajian terlebih dahulu selama dua hari sejak laporan penemuan pelanggaran tersebut diadukan. Hal ini dilakukan untuk memenuhi persyaratan formil dan materil. Jika memang termasuk dalam pelanggaran pemilu, Bawaslu Kota Solo akan meneruskan kasus ini ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Selain Ganjar, Gibran juga pernah kedapatan melakuan hal serupa pada kegiatan Car Free Day.

Gibran bagi-bagi susu saat CFD (sumber: ANTARA News)

Diketahu, Gibran melakukan aksi bagi-bagi susu di area CFD Jakarta hari Minggu (3/12/2023). Didampingi oleh beberapa caleg PAN seperti, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, Sigit Purnomo Syamsuiddin atau Pasha Ungu, dan Surya Utama atau Uya Kuya.

Badan Pegawas Pemilu Jakarta Pusat (Bawaslu Jakpus) pun memberi keputusan bahwa kegiatan tersebut telah melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016. Pasal tersebut berisikan tentang kegiatan HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik.

Exit mobile version