ODGJ Dapat Ikut ‘Nyoblos’ dalam Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memastikan bahwa ODGJ bisa ikut pemilu dan menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. Meski begitu, Perlu adanya pengawasan terhadap mereka dari para tenaga kesehatan dan ahli.

Hasyim Asyari selaku ketua KPU mengatakan bahwa dulu ODGJ tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Akan tetapi, undang-undang tersebut sudah diperbaiki jadi, tidak ada kategorisasi yang melarang ODGJ mengikuti pemilu.

Keputusan ini memberikan tantangan tersendiri bagi para penyelenggaraan pemilu di daerah. KPU Daerah akan berkoordinasi dengan pengampu ODGJ untuk memastikan apakah mereka bisa menggunakan hak pilih mereka.

ODGJ ikut nyoblos (sumber: Garuda TV)

Untuk ODGJ, tidak ada penambahan waktu untuk mencoblos. ODGJ yang memilih diharuskan WNI, sudah/pernah menikah, serta usia di atas 17 tahun seperti persyaratan masyarakat untuk mencoblos pada umumnya dan memenuhi Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022.

Kriteria lainnya adalah, pemilih ODGJ tidak memiliki gangguan jiwa permanen dan tidak ada surat keterangan tidak bisa memilih.

Penyelenggara pemilu akan mengakomodir harapan para pemilih penyandang disabilitas agar mereka mendapatkan akses yang lebih mudah dalam menggunakan hak pilih mereka nanti di Pemilu 2024.

Exit mobile version