Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja Bawaslu Jelang Pilpres

Jokowi naikkan tunjangan Bawaslu. Source: BPK RI

Presiden Jokowi telah meneken peraturan yang menaikkan tunjangan kinerja pegawai Bawaslu secara drastis. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2024 itu memberikan tambahan tunjangan bagi pegawai Bawaslu yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN. Syarat dari penerima tunjangan ini adalah pegawai yang tidak memiliki jabatan, sedang diberhentikan atau dinonaktifkan, atau diberhentikan dari jabatan namun belum diberhentikan sebagai anggota.

Nominal bonus yang diberikan oleh Peraturan Presiden ini cukup drastis. Nominal paling kecil, di Kelas 1, memberikan Rp1.968.000, sedangkan nominal terbesar terdapat di Kelas 17, dengan bonus sebesar Rp29.085.000. Peraturan ini dicairkan pada hari Selasa (13/2) ini.

Alasan yang dicantumkan dalam peraturan tersebut adalah capaian para pegawai Bawaslu. Tercatat bahwa tunjangan kinerja dikeluarkan “sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi” dan bahwa tunjangan yang sudah ada sebelumnya “tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti“.

Peraturan yang menaikkan tunjangan Bawaslu. Source: BPK RI

Lebih lanjut, Ari Dwipayana selaku Koordinator Staf Khusus Presiden menjelaskan lebih lanjut apa yang disebut sebagai capaian ini. “Kenaikan penilaian indeks reformasi birokrasi (RB) Setjen Bawaslu oleh Kemenpan RB apada 2021, yaitu sebesar 68,80 yang kemudian meningkat pada tahun 2022 menjadi 72,95” jelasnya.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa usulan kenaikan tunjangan kinerja sudah diusulkan sejak lama oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Aturan ini telah diusulkan sejak Oktober 2023. Namun, Ari tidak menjelaskan mengapa Presiden Jokowi baru meneken kenaikan tunjangan kinerja tersebut menjelang hari pencoblosan.

Kenaikan tunjangan para pengawas pemilu yang dicairkan sehari sebelum hari pencoblosan ini sudah menuai polemik dari berbagai pihak. Billy David, Juru Bicara Timnas Anies – Muhaimin, menduga bahwa peraturan presiden ini adalah bagian dari politik uang. “Tentu kami patut menduga ini adalah politisasi kewenagnan untuk menyambut Pemilu besokkata Billy pada Selasa (13/2) ini. Ia mengatakan lebih lanjut bahwa seolah-olah Jokowi ingin menukarkan uang dengan pilihan masyarakat saat pemilu.

Exit mobile version