Hasil Penanganan Siber Terkait Pemilu oleh Bawaslu

Setiap mendekati Pemilihan Umum atau Pemilu, pelanggaran pemilu pasti akan selalu ditemukan dan bisa dalam berbagai bentuknya. Sejatinya, berjalannya pemilu harus dibarengi dengan asas Luber Jurdil yang memiliki kepanjangan dari Langsung, Umum Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.

Demi memastikan berjalannya asas tersebut, Bawaslu bergerak untuk menangani berbagai kasus pelanggaran yang dapat berdampak pada lancarnya demokrasi pemilu. Terutama, di masa informasi digital yang dapat bergerak cepat hingga menyebabkan misinformasi di kalangan masyarakat.

Bawaslu berhasil menemukan dan menangani pelanggaran pemilu yang berjumlah 260 terkait pelanggaran konten internet (siber). Temuan ini datang berkat patroli pengawasan siber, penelusuran melalui Intelligent Media Monitoring (IMM) Bawaslu hingga aduan masyarakat per tanggal 14 Januari 2024.

Temuan pelanggaran siber (sumber: saluran WhatsApp resmi KPU RI)

Sebanyak 246 konten siber yang berisikan ujaran kebencian, Politisasi SARA sebanyak 9 konten, dan Hoaks sebanyak 5 konten berhasil ditemukan dan ditangani oleh Bawaslu.

Penyebaran konten-konten semacam ini didapati dari berbagai platform media sosial. Bawaslu menyampaikan ada sebanyak 85 konten pelanggaran ditemukan di Instagram dan Facebook, sebanyak 75 konten ditemukan di X atau Twitter, 13 konten di TikTok, dan 2 konten di platform YouTube.

Sasaran dari pelanggaran konten internet (siber) ini didapati oleh Bawaslu. Ada dua yang menjadi sasaran utama yaitu, Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Dengan 248 konten pelanggaran serta Penyelenggara Pemilu dengan 12 konten pelanggaran.

Bawaslu pun menganjurkan kepada masyarakat untuk mengadukan dugaan pelanggaran melalui saluran yang disediaka oleh Bawaslu. Hal ini agar pemilu 14 Februari nanti dapat berjalan lancar dalam menentukan nasib negara.

Exit mobile version