Bawaslu Umumkan Hal yang Rawan Terjadi Selama Masa Tenang

Masa Tenang Pemilu 2024 sudah mulai berlaku sejak hari Minggu hingga Selasa mendatang (11-13/2/2024). Demi menjaga ketertiban sampai hari pencoblosan tiba, Bawaslu menyampaikan beberapa hal yang rawan dan dilarang dilakukan selama masa tenang.

Beberapa hal yang menjadi rawan dilakukan pada Masa Tenang disampaikan oleh Bawaslu dan sesuai dengan Pasal yang berlaku adalah sebagai berikut:

  1. Kegiatan kampanye dengan menamakan kegiatan sosialisasi, silahturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan dan lain
  2. Alat Peraga Kampanye yang masih terpasang dan belum dicopot/ditertibkan oleh peserta Pemilu
  3. Konten Kampanye ang ada di media sosial belum dibersihkan atau dihapus oleh pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada saat memasuki masa tenang.
  4. Media massa, media cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu
  5. Pengumuman hasil survey/jajak pendapat tentang pemilu di masa tenang
  6. Potensi Intimidasi dan kekerasan yang dapat memengaruhi pemilih, kandidat dan/atau penyelenggaran Pemilu
  7. Adanya Politik uang seperti pembagian sembako, bantuan sosial, pembagian uang dengan dalil uang transportasi, menjanjikan atau memberikan imbalan uang dan/atau materi lainnya kepada Pemilih yang dilakukan oleh pelaksanan, peserta, dan/atau tim kampanye, atau penyelenggara pemilu.
  8. Terdapat pemilih pemula yang terdaftar sebagai DPT namun belum melakukan perekaman
(sumber: Bawaslu RI)

Bawaslu juga menyampaikan jika ada hal yang rawan tersebut dilakukan selama masa tenang akan dikenakan sanksi seperti berikut ini:

  1. Menurut Pasal 509 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam Masa Tenang seperti dimaksudkan dalam Pasal 449 ayat (2) akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
  2. Menurut Pasal 523 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberika imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung maupun tidak langsung pada masa tenang sesuai dengan pasal 278 ayat (2) akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,0 (empat puluh delapan juta rupiah).
  3. Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2) akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Exit mobile version