Badan Pengawas Pemilu, biasa disingkat dengan Bawaslu menyampaikan saran perbaikan terhadap debat capres dan cawapres kepada KPU. Saran perbaikan ini dibuat usai pengawasan pada debat calon wakil presiden lalu yang diselenggarakan pada hari Jumat, 22 Desember 2023.
Hasil dari pengawasan debat cawapres lalu mendapati waktu debat berlangsung selama 2 jam 44 menit atau 164 menit. Selama debat, Bawaslu tidak mendapatkan akses sepenuhnya dalam pengawasan langsung. Sehingga tidak maksimal mengidentifikasi kejadian khusus, dugaan pelanggaran prosedur, serta dugaan pelanggaran lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Bawaslu menyampaikan saran perbaikan kepada KPU terhadap pelaksanaan debat Cawapres. Tertuang dalam surat nomor 1075/PM.00.00/K1/12/2023 pada 28 Desember 2023 yang pada pokoknya adalah:
Bawaslu meminta pada KPU untuk memberikan akses penuh pada Tim Pengawas untuk melakukan pengawasan melekat pada saat debat berlangsung dengan jumlah petugas sesuai dengan Surat Tugas yang diterbitkan Bawaslu.
Bawaslu menyarankan KPU menyempurnakan tata tertib debat yang berfokus pada 4 hal:
Selanjutnya, Bawaslu akan menguatkan pengawalan lebih kepada pelaksanaan debat Capres dan Cawapres berikutnya dan siap responsif jika terdapat dugaan pelanggaran melalui saran perbaian atau rekomendasi sebagaimana yang telah diamanatkan Undang-Undang Pemilu.