Anies Dilaporkan ke Bawaslu terkait Pernyataannya Saat Debat

Pendekar Hukum Pemilu Bersih atau disingkat PHPB melaporkan Anies Baswedan ke Bawaslu atas dugaan fitnah soal pernyataan luas lahan tanah yang dimiliki oleh calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto.

Perwakilan PHPB, Subadria Nuka mengatakan luas tanah yang berukuran 340 hektarre milik Prabowo yang dinyatakan Anies tidak benar. Dirinya melaporkan Anies ke kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat pada Senin (8/1).

Subadria juga menyampaikan bahwa tanah pribadi dan bangunan yang dimiliki oleh Prabowo adalah senilai 275.320.450.000 rupiah sesuai dengan apa yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dirinya juga menambahkan bahwa Anies kerap menyerang Prabowo dengan pernyatannya sebagai Menteri Pertahanan dan Pribadi. Pernyataan Anies soal anggaran pertahanan yang mencapai Rp 700 triliun juga dibantah olehnya.

Karena diketahui jumlah anggaran Kemenhan tidak mencapai Rp 700 triliun” katanya.

Prabowo Subianto dan Anies Baswedan (sumber: Youtube KPU RI)

Dikarenakan hal ini, Subadria berpendapat bahwa Anies sudah melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c Jo, Pasal 521 Undang-Undang Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Calon wakil presiden Anies, Muhaimin Iskandar menlai laporan tersebut tidak tepat karena data tersebut dikemukakan ketika debat. Cak Imin juga menjelaskan bahwa jika Anies salah ketika debat forum maka, Prabowo bisa menyanggahnya.

Ketika debat, data yang Anies sampaikan sudah dinyatakan keliru oleh Prabowo. Tidak hanya Anies, data yang dilontarkan Ganjar juga dibantah Prabowo.

Jadi apa yang dimulai di debat harus diselesaikan di forum debat itu pla, buktikan datanya. Sama-sama kita buktikan” ucap Cak Imin ketika ditemui di Lampung Tengah pada Selasa (9/1/2023).

Exit mobile version